Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id
Rachel Newton
Updated on March 26, 2026
Lihat Foto
Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman (Shutterstock/Bima Nurdin)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong wajib pajak pribadi untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Baca juga: PIS Gelontorkan Rp 2,7 Miliar untuk Bantuan Rumah Sakit Apung
Sebagai informasi, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Lalu, bagaimana cara pemadanan data NIK menjadi NPWP?
Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman atau djponline.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
- Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung di Aplikasi BRImo
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut:
- Akses laman
- Selanjutnya pilih "Login".
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Klik "Login".
- Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
- Lakukan "Logout" dari menu Profil.
- "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman .
Baca juga: BRI Catat Penyaluran KUR Baru ke 1,44 Juta Debitor sampai Kuartal III-2023
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Demikian informasi seputar cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pilihan Untukmu
`); var wSpecStop = createElementFromHTML(`
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.