Catat, Ini Jadwal CPNS 2023
Sarah Rodriguez
Updated on March 26, 2026
Lihat Foto
Jadwal terbaru CPNS 2023 yang berlaku. Jadwal terbaru CPNS 2023 setelah perpanjangan pendaftaran.(Shutterstock)
KOMPAS.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun ini, setelah pendaftaran CPNS 2023 diperpanjang.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dilakukaan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), , yang telah ditutup pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Lantas, bagaimana rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 setelah adanya perpanjangan pendaftaran?
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober
Setelah dilakukan penyesuaian perpanjangan pendaftaran CPNS 2023, jadwal penerimaan CPNS 2023 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Daftar Link PDF CPNS 2023 dari Kementerian/Lembaga
Seleksi CPNS akan dilaksanakan dengan metode CAT (computer assisted test). CAT adalah tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, di mana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
Sebagai tambahan informasi, kebutuhan formasi CPNS 2023 hanya dialokasikan untuk instansi pusat, yang terbagi dalam 14 kementerian/lembaga. Pemerintah tidak mengalokasikan lowongan CPNS 2023 ke instansi daerah.
Tahun ini, instansi daerah dikhususkan untuk alokasi formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, maupun PPPK Teknis.
Demikian rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 setelah adanya perpanjangan pendaftaran. Peserta diimbau untuk memantau secara berkala setiap perkembangan informasi seleksi CPNS melalui laman resmi instansi masing-masing maupun website SSCASN.
Baca juga: Ketahui, Ini Masa Perjanjian Kerja PPPK
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pilihan Untukmu
`); var wSpecStop = createElementFromHTML(`
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.